FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Djie Gon yang dilakukan tiga terdakwa, Aperseven Zalukhu, Bezisokhi Zalukhu dan Faonasekhi Zamago kembali digelar oleh majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu ( 04/08/2021).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tahihoran dari Kejari Medan menghadirkan tiga saksi diantaranya, Tini Tjandra (istri) korban, Andika Ritonga dan Tika kedepan persidangan.
Dalam keterangannya dibawah sumpah saksi menerangkan, saksi pernah cerita kalau suaminya terlibat cekcok dengan ketiga terdakwa saat menagih uang sewa kamar kost.
Saksi tidak menyangka kalau ketiga anak kost tersebut melakukan perbuatan sadis kepada suaminya. “Saya tidak sangka mereka berbuat sadis, pak hakim,” katanya.
Andika Ritonga penghuni kost di lantai III menerangkan, dirinya mendengar ada orang minta tolong di lantai I. Kemudian saksi turun bersama teman kost lainnya menuju arah suara orang tersebut. Lalu mereka ke dalam kamar Acek melihat kondisi korban, kepala dan badannya banyak darah.
Selanjutnya Tika memanggil istri dan anak korban dari seberang jalan. Sesampainya anak dan istri korban di kamar melihat kondisi Acek berdarah. Anak korban berinisiatif meminta saksi dan Alwi Tanjung mengangkat bapaknya ke dalam mobil yang telah di setop dijalan.
Dikatakan saksi yang ikut ke RS Bhayangkara saksi Alwi dan anak korban. “Sekitar pukul 4 dini hari Acek dikabarkan sudah meninggal Pak,” pungkasnya.
Sedangkan Tika bersaksi kalau dirinya penghuni kamar kost lantai dua juga ada mendengar teriakan orang minta tolong. Kemudian saksi turun melihat kondisi Acek berlumuran darah. Lalu memanggil anak dan istri korban. Andika dan Alwi serta anak korban ke rumah sakit. Saksi tidak ikut, 4 jam kemudian mendapat kabar kalau Acek telah meninggal.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi majelis hakim menunda sidang Senin depan. Diketahui dalam dakwaan para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 170 KUHPidana Ayat (3) KUHPidana dan keempat, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Apri)








