Oleh: Suci Musada, S.M. (Aktivis Muslimah)
Saat malam menyelimuti kota, jalanan berubah menjadi lorong-lorong sunyi tanpa cahaya; ketakutan berjalan beriringan dengan langkah kaki.
Kalimat ini mungkin terdengar puitis, namun itulah kenyataan pahit yang dialami warga Kota Medan dalam beberapa bulan terakhir. Ratusan titik jalan mengalami kerusakan lampu dan instalasinya. Terutama di jalan-jalan utama seperti Kesawan Square maupun kawasan permukiman padat penduduk seperti Medan Sunggal, Pancing, Helvetia, Jalan Glugur–Sumarsono, serta kawasan Mabar–Martubung–Belawan. Ketika malam tiba, kota ini berubah menjadi lorong gelap yang memicu kecelakaan dan tindak kriminal (Tribunmedan, 28/04/2025).
Pemerintah daerah berdalih bahwa kondisi ini terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran. Namun, pertanyaannya: apakah efisiensi anggaran harus dibayar dengan keselamatan warga?
Efisiensi anggaran memang diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah, terlebih dalam situasi ekonomi yang tidak stabil. Namun, ketika efisiensi dilakukan dengan memangkas anggaran perawatan infrastruktur dasar seperti lampu jalan, maka yang dikorbankan adalah kepentingan publik. Penerangan jalan bukanlah fasilitas tambahan, apalagi bentuk kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat pada malam hari.
Kondisi lampu jalan yang padam berpotensi meningkatkan angka kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan pembegalan. Di jalanan yang ramai penduduk dan memiliki penerangan baik saja, kejahatan kerap terjadi di Kota Medan. Terlebih lagi jika gelap gulita dan kondisi jalan rusak penuh lubang yang membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
Ironisnya, di saat yang sama, anggaran pemerintah kota masih mengalokasikan dana besar untuk proyek-proyek yang minim manfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan taman estetika atau renovasi kantor. Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi anggaran sering kali tidak dilakukan secara bijak, tetapi demi gengsi dan ego para pemangku jabatan yang ingin duduk di kursi empuk dengan suasana indah. Padahal, efisiensi seharusnya tidak boleh berdampak pada keselamatan dan kenyamanan rakyat.
Padamnya lampu jalan bukan sekadar persoalan teknis atau salah urus anggaran, melainkan juga pertanda lebih dalam: abainya negara terhadap urusan rakyat. Penerangan jalan merupakan fasilitas publik yang seharusnya disediakan oleh negara, karena merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. Namun, negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan rakyat justru lebih sering tampil dalam bentuk pencitraan pejabat, pidato politis yang manis, tetapi minim aksi nyata. Ketika lampu jalan yang mestinya menyala di malam hari pun tidak terpenuhi, peran negara lenyap ditelan kegelapan.
Negara seharusnya menjadi pelayan publik, bukan korporasi yang menghitung untung rugi dalam setiap kebijakan. Masalah padamnya lampu-lampu jalan di Medan adalah tanda bahwa negara sedang memadamkan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Ketika lampu jalan padam, yang padam bukan hanya cahaya, tetapi juga kepekaan pemerintah terhadap penderitaan rakyatnya.
Sungguh ironis, tetapi beginilah wajah buram kapitalisme sekuler. Pemerintah lebih mementingkan diri sendiri; bukan menjadi pelayan, melainkan minta dilayani. Maka wajar jika penerangan jalan dipandang sebelah mata. Kapitalisme, sekali lagi, menunjukkan kegagalannya dalam mengatur urusan rakyat. Masalah kecil seperti penerangan jalan saja tak mampu diatasi—apalagi masalah besar? Sebab memang sistem kapitalisme adalah sistem yang rusak dan merusak. Maka, kita harus beralih kepada sistem yang baik dan benar, yakni Islam.
Dalam syariat Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai). Ini adalah amanah yang telah ditetapkan oleh syariah. Dalam Islam, pemerintahan bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat—termasuk keamanan dan penerangan jalan umum pada malam hari.
Sebagaimana pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau sangat peduli terhadap keselamatan umat. Dalam sebuah riwayat, Umar memerintahkan agar penduduk yang rumahnya menghadap jalan menyalakan obor atau lampu minyak agar jalan tetap terang di malam hari. Ia pun rutin berpatroli sendiri menyusuri jalanan gelap untuk memastikan tidak ada rakyatnya yang terabaikan. Umar pernah berkata:
“Seandainya seekor keledai mati di jalan Baghdad karena jalan rusak, maka aku khawatir Allah akan menuntutku di hari kiamat.”
Tindakan ini menegaskan bahwa dalam sistem Islam, negara hadir secara langsung dalam urusan umat, sekecil apa pun persoalannya, karena hal tersebut telah disyariatkan oleh Allah Swt.
Wallahua’lam bissawab.
Penulis: Suci Musada, S.M. (Aktivis Muslimah)







