FORUM MEDAN | Aroma korupsi menyeruak di PTPN-1 Regional-1. Bau rasuah itu membuncah dalam proses ‘perampasan’ HGU berupa fasilitas umum (Fasum) lapangan sepakbola di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pejabat PTPN-1 Regional-1 (d/h PTPN-2) diduga kecipratan hingga melakukan pembiaran saat lahan HGU itu ditutup dengan pagar beton panel.
“Pemagaran Fasum HGU itu jelas dilakukan di depan mata mereka (pihak PTPN 1-red), tapi mengapa diam saja? Pembiaran ini menjadi fakta adanya indikasi mereka terlibat. Istilahnya: HGU digarong, PTPN-1 nongkrong,” tegas Nafa Fadhillah SH sambil tertawa ketika dihubungi dari Medan, Jumat (16/5/2025).
Aktivis yang pernah mengadvokasi warga Rempang Batam ini, menyesalkan sikap PTPN-1 Regional-1 yang lemah terhadap pengusaha, tapi keras kepada karyawan dan masyarakat yang menggarap secuil tanah untuk tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan hidup dengan bercocok tanam. “Terhadap masyarakat yang menggarap secuil tanah, mereka cepat bergerak mengerahkan banyak kekuatan untuk melakukan okupasi. Tapi, terhadap segelintir oknum pengusaha yang ditengarai merampas lahan HGU, mereka ‘melempem’ tak berdaya,” katanya.

Menurut Nafa, masyarakat menggarap bukan untuk tujuan komersil, tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan papan dan pangan saja. “Masyarakat menggarap bukan untuk kaya, hanya untuk hidup. Mereka itu miskin makanya menggarap. Dalam Konstitusi UUD 1945 jelas dinyatakan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ini berarti negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan,” paparnya seraya menjelaskan bahwa pengusaha menguasai lahan negara untuk menambah kekayaannya karena bertujuan komersil.
Indikasi ‘kongkalikong’ pejabat PTPN-1 Regional-1 dengan oknum pengusaha yang memagari lahan HGU lapangan sepakbola di Sampali, sempat diutarakan Direktur LSM Sidik Perkara, Agus Edi Harahap SH. “Kita curiga ada konspirasi busuk, sistemik dan massif. Kuat dugaan pengalihan Fasum di Sampali kental dengan aroma korupsi. Apalagi kalau lahan itu masih dalam HGU, bukan eks HGU,” ucapnya menjawab wartawan, Rabu (14/5/2025) kemarin.

Kepastian lapangan Fasum itu masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1 juga diutarakan Kasubag Aset PTPN 1 Regional-1, Rahman. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman dalam relies berita yang diterima media ini, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja, juga memastikan bahwa tidak ada pelepasan atas lahan HGU berupa Fasum lapangan di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Sementara, Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu ke bagian terkait. “Baik Pak, saya cek ke Bagian terkait dulu ya Pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Secara terpisah, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, menepis pihaknya terlibat dalam dugaan pengalihan lapangan Sampali yang kini sudah dipagar keliling. “Yg pasti lapangan Sampali HGU PTPN-1, bukan bagian dari NDP, tdk masuk dalam asset PT NDP. Ini dulu, tkasih,” jawabnya melalui pesan singkat.
Aksi pemagaran beton panel di sekeliling lapangan ini diduga dilakukan orang-orang suruhan dari oknum pengusaha berinisial DH. Sebab oknum DH juga yang membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jl Pancing) yang sudah dinyatakan keluar dari HGU.

Beberapa warga setempat yang dihubungi mengaku sangat keberatan dengan dipagarnya lapangan yang selama ini bisa mereka manfaatkan untuk sarana olahraga dan bermain bagi anak-anak dan remaja di tempat itu. “Kami lihat siapa yang mandori pekerja melakukan pemagaran ini, tapi tidak mungkin kami larang, karena pihak PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apa pun,” ujar salah seorang warga perumahan karyawan kebun Sampali dalam relies berita yang diterima media ini.
Warga yang lain menyebutkan, di antara yang terlibat langsung melakukan pemagaran adalah oknum K yang mereka ketahui sebagai salah satu orang lapangan oknum DH. “Maunya PTPN langsung bertindak tegas, karena lahan ini adalah HGU yang diperuntukkan untuk fasilitas umum,” ujar warga kompleks perumahan yang enggan diungkap identitasnya.
Sementara itu, menurut data dari sumber di PTPN 1 Regional 1, pemagaran ini diduga berkaitan dengan lahan Indra Sudarno seluas 4,9 hektar yang diperolehnya dari PTPN II. Namun 3,1 hektar berada di seberang lapangan, sementara di sekitar lapangan hanya bersisa 1,8 hektar. “Jadi bukan seluruh lapangan, sebab sebagian besar lapangan atau sekitar 2/3 lagi masih berstatus HGU,” ujar sumber di PTPN 1 Regional 1.

Bebasnya oknum-oknum lapangan DH melakukan pemagaran lapangan sepakbola Sampali, yang masih berstatus HGU, cukup meresahkan warga di sana. Secara lisan, mereka sudah menyampaikan keberatan ke Kepala Desa Sampali dengan dipagarnya lapangan sepakbola ini. Namun belum ada reaksi apa pun dari Kepala Desa Sampali, Ruslan. Bahkan disebut-sebut, Kepala Desa sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik terhadap lapangan sepakbola itu. Wajar saja kalau kemudian keluhan warga tidak ditanggapi.
Tidak adanya reaksi dari pihak Papam PTPN 1 Regional 1 juga menjadi tandatanya. Karena pengerjaan bangunan pagar beton panel itu berlangsung dalam waktu yang panjang. “Masak Papam tidak mengambil tindakan untuk melarangnya? Ada apa ini?” ujar salah seorang pensiunan karyawan yang tinggal di sekitar lapangan sepakbola Sampali tersebut.
Warga sangat berharap pihak Satpol PP Deli Serdang ikut bertindak untuk membongkar pagar beton panel tersebut, yang sudah pasti tidak memiliki izin, karena dibangun di atas lahan HGU PTPN 1 Regional 1. (Tim/Rel)







