Di balik ribuan orang yang menikmati acara Car Free Night (CFN) yang digelar oleh pemerintah, muncul sejumlah persoalan yang ramai dikeluhkan warga Medan di media sosial
(Tribun-medan.com, 30 Juni 2025).
Kegiatan CFN yang diadakan pada 28 Juni 2025 di kawasan kota tua Kesawan awalnya bertujuan menciptakan ruang publik yang ramah, memfasilitasi kegiatan masyarakat, dan mengurangi polusi. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak warga mengeluhkan kemacetan dan parkir liar. Penutupan jalan membuat pengendara harus memutar jauh. Bahkan layanan transportasi daring ikut terdampak.
“Taxi online terdampak, rugi antar-jemput ke sana. Pas ngantar, kaget mutar-mutar gak jelas. Perlu ditingkatkan sosialisasinya dan diumumkan pengalihan arusnya,” kata seorang warga.
Alih-alih mengurangi polusi, CFN justru memunculkan masalah baru. Kemacetan makin parah, pengawasan minim, dan keamanan tidak memadai. Parkir liar pun merajalela. Bahkan petugas tidak resmi memaksa pengendara membayar Rp5.000 untuk parkir di sembarang tempat, lalu pergi begitu saja.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari pola pembangunan yang lebih mementingkan citra kota dibanding kebutuhan riil warga. Acara publik seperti CFN seringkali dikemas megah tanpa memperhitungkan dampak sosial dan teknisnya. Tidak ada koordinasi yang menyeluruh antara dinas, tidak ada mitigasi kemacetan, dan pengawasan lapangan minim. Ini menunjukkan buruknya tata kelola ruang publik dalam sistem yang serba tambal sulam.
Lebih jauh lagi, ini adalah cerminan dari kegagalan sistem kapitalisme dalam mengelola kota dan masyarakat. Sistem ini melihat ruang publik sebagai ladang keuntungan atau panggung pencitraan, bukan sebagai amanah yang wajib dijaga. Maka tak heran, berbagai masalah sosial seperti pungli, parkir liar, hingga ketimpangan akses terus muncul dan dianggap hal biasa.
Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari sistem yang rusak. Sistem sekuler yang mengagungkan kebebasan telah membuka ruang bagi masyarakat untuk bertindak tanpa mempertimbangkan benar atau salah. Tak ada lagi ukuran halal dan haram. Yang penting untung.
Berbeda dengan Islam. Dalam sistem Islam, masyarakat dibina dengan akidah Islam sejak dini. Pendidikan diarahkan agar setiap individu terikat dengan hukum syariat. Perbuatan menyimpang dicegah melalui sistem sosial dan sanksi yang adil. Negara tidak membiarkan pungutan liar dan penyalahgunaan ruang publik. Semua diatur demi kemaslahatan bersama.
Islam memerintahkan pemimpin untuk mengurus rakyat dengan penuh tanggung jawab. Rasulullah bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(h.r. al-Bukhari dan Muslim)
Pemimpin dalam Islam bukan hanya penanggung jawab administratif, tapi penjaga kesejahteraan umat. Ia harus menjamin hak masyarakat atas ruang publik dan mencegah segala bentuk kedzaliman, termasuk pungutan liar dan pengabaian hak pengguna jalan.
Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, penyimpangan dapat dicegah. Umat akan hidup aman dan terlindungi. Hak setiap warga dijaga. Ruang publik tidak akan menjadi ajang komersialisasi atau sumber keresahan.
Wallahualam bissawab.
Penulis adalah Alia Salsa Rainna (Aktivis Dakwah Muslimah)







