FORUM TEBING TINGGI | Proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) senilai Rp14,2 miliar untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi diduga kuat bermasalah secara prosedural. Sejumlah indikasi manipulasi administrasi demi melegalkan pencairan dana mengemuka dalam temuan terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber internal dan eksternal Pemko Tebing Tinggi.
Barang dalam proyek ini disebut telah disalurkan ke sekolah-sekolah sejak November 2024, padahal proyek tidak tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2024, baik induk maupun perubahan. Sementara pembayaran kepada penyedia baru dilakukan awal 2025 dengan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan sejumlah pos lain yang digabungkan dalam satu paket.
Sejumlah pihak menduga, untuk melegalkan pembayaran, dilakukan serangkaian rekayasa administratif. Mulai dari perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), diterbitkannya reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang perubahan penjabaran APBD 2025 yang diteken menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi pada Januari 2025.
Diduga Terjadi Rekayasa Anggaran, Proyek Papan Tulis Interaktif Tebing Tinggi Dibiayai dari BTT
“Barang datang lebih dulu, langsung dibagikan ke sekolah. Pembayaran menyusul, legalitas disusun belakangan secara sistemik. Kalau ini bukan rekayasa, lalu apa?” ujar pengamat kebijakan publik Malik Abdul Aziz Purba.
Diduga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) turut “dimainkan” untuk menginput data ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) seolah-olah proyek PTI telah direncanakan dari awal, padahal input tersebut dilakukan belakangan guna menyesuaikan pembayaran dari anggaran BTT 2025.
Yang menjadi sorotan adalah posisi Plt Sekda yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Ia menerbitkan reviu APIP yang kemudian dijadikan dasar pembenaran kebijakan anggaran, meskipun secara etika dinilai sebagai konflik kepentingan.
Sejumlah pemerhati menyatakan bahwa reviu APIP tidak dapat dijadikan dasar sah pengeluaran anggaran yang tidak memiliki perencanaan. Hal ini bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan UU No. 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus melalui proses perencanaan dan persetujuan DPRD.
Dugaan Akrobat Anggaran Pengadaan Layar Interaktif di Tebing Tinggi, BTT Dibelanjakan Tanpa Status Darurat
Selain itu, Perwal No. 11 Tahun 2023 yang dijadikan dasar hukum juga tidak relevan, karena hanya mengatur mekanisme pembayaran kegiatan yang sudah dianggarkan namun tertunda, bukan kegiatan tanpa rencana.
Sebagai catatan, seluruh proses ini berlangsung sebelum Iman Irdian Saragih menjabat sebagai Wali Kota definitif. Ia dinyatakan tidak terlibat dalam proyek tersebut.
Kini, publik menanti sikap DPRD Tebing Tinggi. Apakah akan mengungkap seluruh proses kepada masyarakat atau memilih diam?
“Jika dokumen bisa direkayasa dan lembaga pengawas kehilangan independensi, maka ‘No Viral, No Justice’ adalah kenyataan pahit yang harus diterima,” pungkas Malik A Aziz Purba. (Met)







