Korupsi di Bank Sumut Seirampah, Mantan Pinca dan Staf Divonis 16 Bulan

f8c7aea4 eb92 47fe 836f c2e0234f9a3a

FORUM MEDAN | Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Seirampah Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, Pimpinan Seksi Pemasaran (berkas terpisah), Senin (4/8/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan berdalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Oleh karenanya melepaskan kedua terdakwa dari dalwaan primair,” urai Andriyansyah didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Poster Sitorus.

Hanya saja, majelis hukum tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaannya. Pada persidangan, Jumat petang lalu (18/7/2025) kedua terdakwa dutuntut agar dipidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa kemudian dipersilakan berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata mantan Pinca Tengku Ade Maulanza. Sikap serupa juga disampikan JPU Imam Darmono didampingi Cakra Aulia Sebayang.

Kredit Macet

Dalam dakwaan disebutkan, keduanya turut dijadikan ‘pesakitan’ atas pemberian kredit kepada debitur bernama Selamet (proses kasasi, red) yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554.

Tertanggal 3 Oktober 2013 Selamet dan istrinya Mujiani serta terdakwa Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah pun menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) yang sifatnya kredit rekening koran. Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.

Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, Selamet, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.

Secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR Rekening Koran kurang lebih senilai Rp500 juta tersebut ia kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp400 juta dan KAL sebesar Rp350 juta.

Niat terdakwa adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit baru dengan total jumlah kredit sebesar Rp750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.

Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama alias BBN. (MR)