Lapangan Sampali Digembok, Warga Tak Bisa Gelar Agustusan

1b87fcb3 d057 4263 895e 8a7e70954273

FORUM MEDAN | Bagi warga Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, lapangan bola itu bukan sekadar hamparan rumput. Di sanalah mereka merayakan kemerdekaan, bermain sepak bola, dan menggelar pesta rakyat. Kini, lapangan itu tinggal kenangan—terkekung pagar panel beton menjulang tinggi, seolah menandai berakhirnya hak publik atas ruang kebersamaan.

“Dulu kami bisa merayakan 17 Agustus di situ, sekarang lapangan itu diambil alih dan dipagari yang digembok. Rasanya seperti kehilangan rumah sendiri,” tutur seorang warga dengan nada getir, akhir Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan dokumen resmi, lahan lapangan bola Sampali merupakan aset berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN-1 Regional 1 (dahulu PTPN-2) — sebuah perusahaan perkebunan milik negara. Artinya, secara hukum, lahan itu masih berada di bawah kendali negara melalui BUMN.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Seluruh lapangan kini dikuasai pihak swasta berinisial DH, dan telah dipagari rapat. Ironisnya, reaksi PTPN-1 baru muncul setelah pagar selesai berdiri. Melalui Manager Kebun Bandar Klippa, perusahaan justru melayangkan tiga surat peringatan kepada seorang warga bernama Kamiso, yang dituding mendirikan pagar.

Masalahnya, Kamiso diyakini bukan aktor utama. Ia disebut hanya “orang suruhan”. Pemagaran lapangan dilakukan dalam satu hamparan dengan lahan yang sudah dikuasai DH. “Kalau perusahaan benar-benar serius mempertahankan aset negara, mestinya yang disurati pengusaha, bukan rakyat kecil,” kata seorang aktivis agraria di Medan.

Beberapa sumber menilai lemahnya langkah PTPN-1 bukan semata kelalaian, melainkan indikasi keterlibatan oknum internal. Mereka menduga, praktik penguasaan ilegal atas HGU aktif ini tidak mungkin berjalan tanpa restu atau pembiaran dari pejabat perusahaan. “Kalau perusahaan benar-benar mau, mereka bisa melapor ke penegak hukum. Tapi yang terjadi malah diam. Ada apa?” ujar aktivis tersebut.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, menilai pejabat PTPN-1 gagal menjalankan tugas negara.

“Menteri BUMN harus turun tangan. Evaluasi, copot pejabat yang tidak mampu mempertahankan aset negara, dan lakukan audit investigasi menyeluruh terhadap HGU aktif PTPN-1,” tegas Sukri.

Kasus Sampali hanyalah satu dari sekian banyak potret lemahnya negara menghadapi mafia tanah dan korporasi yang memanfaatkan celah hukum. PTPN-1 sebagai BUMN seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi aset negara. Namun sikap pasif dan salah sasaran justru menimbulkan dugaan adanya konspirasi antara oknum internal dan pihak swasta.

Apakah benar telah terjadi “perampokan terstruktur” terhadap aset negara di Deli Serdang? Ataukah ini sekadar kelalaian birokrasi? Hingga kini, pertanyaan itu masih menggantung. Yang pasti, lapangan bola Sampali kini telah berubah status—dari ruang publik rakyat menjadi simbol hilangnya tanah negara di tangan pemodal. (zas)