FORUM MEDAN | Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 Kota Medan, Senin (24/11/2025), untuk menindaklanjuti keluhan terkait bantuan seragam siswa madrasah yang belum diterima sejak 2018.
RDP dipimpin Ketua Komisi 2 H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., bersama Wakil Ketua Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri anggota Komisi 2 DPRD Medan. Dalam pertemuan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menyampaikan bahwa madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sehingga bantuan seragam belum dianggarkan karena fokus anggaran tetap pada siswa SD dan SMP.
Menanggapi hal ini, Komisi 2 DPRD Medan mendorong Disdikbud Kota Medan untuk memasukkan bantuan seragam madrasah dalam anggaran 2027, mengingat madrasah beroperasi di wilayah Kota Medan.
Selain itu, Komisi 2 juga membahas tuntutan guru SMP Negeri 34 Medan terkait pergantian kepala sekolah. Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM menjelaskan bahwa pergantian kepala sekolah harus mengikuti mekanisme yang tersistem dan terkoneksi mulai pusat hingga daerah.
Komisi 2 meminta Disdikbud melakukan mediasi ulang antara kepala sekolah dan guru SMP Negeri 34 Medan dengan prinsip musyawarah mufakat. Mediasi diharapkan berjalan harmonis, menghargai semua pihak, dan menciptakan lingkungan kerja kondusif.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Medan ini dihadiri OPD terkait, Kantor Kementerian Agama, Kelompok Kerja Kepala Madrasah, serta kepala sekolah dan guru SMP Negeri 34 Medan.(nett)







