RAGAM  

Komisi IV DPRD Medan Soroti Maraknya Bangunan Tanpa PBG, Pemko Diminta Lakukan Penyegelan

Screenshot 2025 1206 092709

FORUM MEDAN | Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa, 18 November 2025.

RDP tersebut membahas berbagai aduan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai bangunan yang diduga tidak memiliki PBG. Sejumlah lokasi menjadi sorotan, antara lain bangunan di Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor; Jalan Cut Mutia dan Jalan Teuku Daud, Kelurahan Madras Hulu; Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo; serta Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Hulu.

Komisi IV menilai pelanggaran terkait ketidaklengkapan PBG masih banyak ditemukan di Kota Medan. Karena itu, Komisi IV meminta Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis. Hadir dalam pertemuan tersebut para anggota Komisi IV serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Satpol PP, serta camat dan lurah dari wilayah terkait.(rel)