IPPI Gelar Webinar Hukum, Soroti Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik

Webinar scaled

FORUM MEDAN | Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menggelar webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4) melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mengupas berbagai persoalan krusial dalam implementasi regulasi hukum pidana terbaru di Indonesia.

Webinar yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 12.30 WIB tersebut diikuti oleh 235 peserta dari seluruh Indonesia berasal dari kalangan pensiunan, dosen, PNS, mahasiswa, advokat, guru, karyawan dan professional.

Acara dibuka secara resmi oleh panitia, dilanjutkan dengan sambutan dan doa, serta dipandu oleh moderator Drs. Gustap Marpaung, SH, MH. Diskusi menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya, yakni Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH (mantan hakim), Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH (jaksa), serta Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH (advokat).

5115358b 12c6 4b36 81d6 2b61fcac08f1

Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Beberapa isu yang mencuat antara lain potensi disharmoni antar pasal, ketidakjelasan norma, serta tantangan implementasi di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan terjadinya ketimpangan dalam proses penegakan hukum apabila regulasi tersebut tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum serta pemahaman yang komprehensif terhadap substansi aturan baru.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Binsar M. Gultom menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan secara efektif.

“Pemberlakuan KUHAP baru perlu dipertimbangkan secara matang, karena masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah serta belum sepenuhnya disosialisasikan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim,” ujar Prof. Dr. Binsar M. Gultom.

Narasumber kedua, Dr. Darmawan Yusuf SH MH, pengacara kondang yang aktif menangani berbagai perkara strategis nasional di Indonesia, menyampaikan pandangan yang tajam dari perspektif praktisi hukum bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma, tetapi sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum serta konsistensi penerapan hukum di lapangan.

Webinar 222

“Perubahan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana norma tersebut diterapkan secara konsisten, rasional, dan berkeadilan. Tanpa kesiapan aparat dan pemahaman yang seragam, maka potensi multitafsir akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi kepastian dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Dr. Darmawan Yusuf.

Ia juga menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan kualitas profesional aparat penegak hukum, termasuk advokat, agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum dan ketimpangan keadilan dalam praktik.

Sementara itu, Dr. Asepte Ginting, selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Dr Asepte Ginting Jaksa Kejari Medan

“Sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Dr. Asepte Gaulle Ginting SH MH.

Selain membahas potensi disharmoni antar pasal dan ketidakjelasan norma, diskusi juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum.

Webinar diisi dengan diskusi yang berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan, terutama terkait implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

9d989b09 b7f4 403f a576 1ace29fa4942

“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif serta masukan konstruktif bagi perbaikan implementasi hukum nasional,” ujar panitia penyelenggara.

Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, disertai harapan agar diskusi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mengawal pembaruan hukum di Indonesia.

Tentang IPPI

Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam aspek hukum dan kebijakan publik. (zas)