FORUM MEDAN | Mantan hakim yang juga Guru Besar Hukum Pidana, Prof Dr Binsar M. Gultom SH SE MH, mengulas tajam berbagai persoalan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam webinar yang digelar Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI), Rabu (8/4/2026).
Prof Binsar menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Ia menilai, lemahnya koordinasi berpotensi menimbulkan kesalahan penerapan hukum di lapangan.
Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga dua pelaku tewas akibat menabrak tembok.
Menurut Prof Binsar, penetapan tersangka terhadap Hogi merupakan kekeliruan penerapan hukum. Aparat dinilai menggunakan pasal lalu lintas, padahal seharusnya menerapkan konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dalam KUHP.
Kasus ini sempat memicu polemik publik dan mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Pada akhirnya, perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan restorative justice setelah adanya permohonan maaf dari pihak kepolisian, bahkan Kapolresta Sleman dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Prof Binsar juga mengkritisi Pasal 328 KUHAP terkait Perjanjian Penundaan Penuntutan. Ia menilai penggunaan istilah “terdakwa” dalam pasal tersebut tidak tepat, karena perkara belum masuk ke ranah pengadilan.
“Seharusnya istilah (terdakwa) itu dihapus agar tidak menimbulkan kerancuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan mekanisme penilaian pengadilan terhadap perjanjian penundaan penuntutan yang telah disepakati antara tersangka dan penuntut umum. Menurutnya, persyaratan dalam perjanjian tersebut harus diatur secara jelas, termasuk kewajiban ganti rugi kepada korban, perbaikan tata kelola korporasi, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Dalam aspek restorative justice, Binsar menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus mengedepankan kesepakatan antara pelaku dan korban, yang mencakup pemulihan kerugian, pemaafan, hingga perbaikan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan. Ia mencontohkan kasus tuntutan pidana mati terhadap enam ABK kapal tanker dan kapten kapal yang menuai kontroversi.
BACA JUGA: IPPI Gelar Webinar Hukum, Soroti Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik
Menurutnya, surat dakwaan harus disusun secara komprehensif dan jelas, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam suatu tindak pidana. Ia mempertanyakan sanksi terhadap JPU dalam kasus tersebut, sembari menegaskan bahwa tanggung jawab juga seharusnya melekat pada atasan yang memberikan persetujuan.
Dalam paparannya, Prof Binsar turut menyinggung sejumlah isu lain, seperti pemaafan hakim, alat bukti pengamatan hakim, hingga ketentuan putusan bebas yang dinilai perlu dapat diajukan kasasi.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas dan lepas, namun dinilai belum terakomodasi secara jelas dalam KUHAP baru.

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi ketentuan mengenai hakim yang menerima hadiah sebagai novum dalam peninjauan kembali (PK). Menurutnya, hal tersebut tidak tepat dijadikan dasar PK, melainkan harus diproses melalui mekanisme pengawasan internal peradilan.
Di sisi lain, Prof Binsar menilai ketentuan mengenai hak impunitas advokat tidak perlu diatur kembali dalam KUHAP baru karena telah diakomodasi dalam Undang-Undang Advokat.
Menutup paparannya, ia menyoroti polemik hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuka celah intervensi dan politisasi.
“Jika grasi ditolak presiden, pidana mati seharusnya segera dilaksanakan tanpa menunggu masa percobaan, untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Paparan Prof Binsar menjadi salah satu sorotan utama dalam webinar IPPI, yang mengupas berbagai tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Selain Prof Binsar, IPPI juga menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum, yakni Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH., MH (jaksa), serta Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH (advokat nasional).
Webinar yang dipandu moderator Drs Gustap PM Marpaung SH MH ini diikuti 235 peserta di seluruh Indonesia berasal dari kalangan pensiunan, dosen, PNS, mahasiwa, Advokat, guru, karyawan dan professional. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan, terutama terkait implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif serta masukan konstruktif bagi perbaikan implementasi hukum nasional,” ujar panitia penyelenggara.
Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, disertai harapan agar diskusi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mengawal pembaruan hukum di Indonesia.
Tentang IPPI
Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam aspek hukum dan kebijakan publik. (Zainul Arifin Siregar)







