FORUM JAKARTA | Gelombang protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi kian membesar. Ratusan massa dari Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) turun ke jalan, mengepung Gedung DPR RI hingga Markas Besar Polri, Rabu (22/4/2026). Mereka menuntut penegakan hukum tanpa kompromi terhadap oknum polisi yang dituding merekayasa kasus.
Rahmadi, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dikenal sebagai peternak sekaligus relawan anti-narkoba, ditangkap secara mendadak di sebuah toko pakaian dengan tuduhan kepemilikan sabu. Namun, aliansi menilai penangkapan tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai bentuk kriminalisasi.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menuding tindakan aparat tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga disertai kekerasan fisik dan intimidasi.

“Penangkapan ini tidak sesuai hukum. Ada dugaan penyiksaan, intimidasi, bahkan rekayasa perkara. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini bentuk penghancuran keadilan,” tegasnya di depan Gedung DPR RI.
Lebih jauh, Sukri mengungkap dugaan motif di balik kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan Rahmadi berpotensi sebagai aksi balas dendam, menyusul laporan yang sebelumnya dilayangkan korban terhadap oknum polisi ke Polda Sumatera Utara.

“Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman. Rahmadi sebelumnya mengkritik dan melaporkan oknum tersebut. Kini justru ia yang dijadikan tersangka,” ujarnya.
Massa mendesak Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membongkar dugaan rekayasa hukum secara terbuka. Tak hanya itu, mereka juga meminta seluruh pihak dalam rantai penegakan hukum—mulai dari penyidik, jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, hingga majelis hakim—ikut diperiksa.

“Semua harus transparan. Jangan ada yang kebal hukum. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus runtuh,” seru Sukri.
Setelah hampir tiga jam berorasi di DPR, massa ditemui Humas DPR RI, Sodikin, yang berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Komisi III.
Aksi kemudian berlanjut ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di sana, tuntutan semakin keras: Kompol DK dan pihak-pihak yang diduga terlibat diminta segera diperiksa dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Spanduk besar bertuliskan “Tangkap, Periksa, dan PTDH Oknum Kompol Dedi Kurniawan” dibentangkan sebagai simbol tekanan publik terhadap institusi Polri.
Massa juga menagih komitmen Listyo Sigit Prabowo dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah.
“Kami menagih janji Kapolri. Jika benar Polri ingin bersih, maka tidak boleh ada toleransi bagi pelaku rekayasa hukum dan penyiksaan,” teriak demonstran.

Perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Divisi Humas Mabes Polri. Perwakilan menyatakan laporan terhadap Kompol Dedi Kurniawan yang disebut telah mandek lebih dari setahun akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan publik yang kian lantang, transparansi dan keberanian menindak oknum menjadi kunci—apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuasaan. (red)







