Peras 20 Perusahaan Rp 130 Miliar, 8 Eks Pejabat-Pegawai Kemenaker Divonis Hingga 7,5 Tahun Penjara

korupsi owCM large

FORUM JAKARTA | Sebanyak delapan mantan pejabat dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijatuhi vonis penjara antara 4 hingga 7,5 tahun atas kasus pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga mencapai Rp 130 miliar.

Ketua majelis hakim, Lucy Ermawati, dalam pembacaan amar putusan menyebutkan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh para terdakwa selama periode 2017 hingga 2025, di mana mereka melakukan tindakan pemerasan terhadap agen perusahaan dalam proses pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hakim menegaskan agar seluruh terdakwa tetap ditahan, mengingat pertimbangan memberatkan bahwa mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menikmati hasil kejahatan. Sementara itu, terdapat beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, kejujuran dalam pengakuan, serta kewajiban keluarga yang harus ditanggung.

Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang relevan. Berikut adalah rincian vonis untuk masing-masing terdakwa:

  1. Putri Citra Wahyoe: 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 6.996.833.436.
  2. Jamal Shodiqin: 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 23.523.160.000.
  3. Alfa Eshad: 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 5.239.438.471.
  4. Suhartono: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
  5. Haryanto: 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 40.722.027.432.
  6. Wisnu Pramono: 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 23.777.490.000.
  7. Devi Angraeni: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 3.255.392.000.
  8. Gatot Widiartono: 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 9.479.318.293.

Vonis ini menjadi sorotan publik sebagai upaya serius dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. (far)