Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Untitled 1 21

FORUM MEDAN | Saiful Bahri alias Pon (47), seorang warga Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas perannya sebagai kurir dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 22 April 2026.

Ketua majelis hakim, Eliyurita, menyatakan bahwa Saiful Bahri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam vonisnya, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap hakim saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan langsung mengajukan banding. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubukpakam, dengan barang bukti hampir 200 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz, yang saat ini masih buron.

Analisis lebih lanjut oleh aparat kepolisian mengarah pada pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan melalui wilayah Sumatera Utara. Pada 8 Agustus 2025, unit Polda Sumut menemukan mobil Toyota Avanza yang mencurigakan berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh. Saat dilakukan penindakan, seorang penumpang bernama Redi mencoba melarikan diri tetapi berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berisi 10 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang. Dalam persidangan, terungkap bahwa Redi dijanjikan upah Rp300 juta untuk pengantaran sabu tersebut, sementara Saiful Bahri akan mendapatkan Rp100 juta sebagai bagian dalam pengiriman narkotika ini.

Vonis 20 tahun penjara bagi Saiful Bahri diharapkan dapat menjadi pelajaran penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. (re/za)