FORUM Tebingtinggi | Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2025 kembali diwarnai sorotan tajam dari DPRD.
Dalam rapat gabungan komisi yang digelar selama dua hari, Senin hingga Selasa (4–5/5/2026), sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai proyek dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai bermasalah.
Rapat yang berlangsung di aula utama DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Ikhwan dan Husin, ST, serta dihadiri Sekdako Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik bersama seluruh OPD.
Sejumlah isu utama mencuat dalam pembahasan, di antaranya proyek Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT), revitalisasi Pasar Inpres, serta pengelolaan Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP).
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Andar Alatas Hutagalung, menyoroti pelaksanaan proyek IPLT di kawasan Kp. Marbun, Kelurahan Tebingtinggi. Ia menilai proses pengerjaan proyek tersebut terkesan tidak transparan, terutama karena dokumen adendum yang diminta DPRD belum juga diserahkan oleh Dinas PUPR.
Selain itu, Andar juga menyinggung proyek revitalisasi kolam renang yang dinilai memiliki pola serupa. “Kenapa dipersulit untuk mendapatkan dokumen itu, hingga menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Fraksi PDIP melalui Hiras Gumanti Tampubolon yang mempertanyakan sikap Direktur RSKP drg. Lily Marlina. Hingga saat ini, laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut belum diserahkan, meskipun telah lama diminta oleh DPRD. Hiras menyampaikan kekesalannya dengan nada tinggi di hadapan jajaran OPD yang hadir.
Sementara itu, proyek revitalisasi Pasar Inpres menjadi salah satu isu paling disorot dalam rapat tersebut. Anggota DPRD dari Partai Hanura, Kaharudin Nasution, menilai adanya ketidaksesuaian antara penjelasan awal dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait posisi bangunan yang berada di sempadan Sungai Padang.
Nasution bahkan menuding adanya informasi yang tidak sesuai yang disampaikan kepada DPRD saat proses penganggaran. Menurutnya, pada awalnya proyek tersebut disebut tidak melanggar aturan, namun dalam pelaksanaannya justru ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. “Ada tiga peraturan yang dilanggar dalam kegiatan proyek pasar Inpres,” ungkapnya.
Tak hanya itu, persoalan lain juga mencuat dari kalangan pedagang yang merasa dirugikan. Mereka menilai Dinas Perdagangan tidak mampu memenuhi janji-janji yang sebelumnya disampaikan terkait revitalisasi pasar tersebut.
Secara umum, jalannya pembahasan LKPj Wali Kota Tebingtinggi Tahun 2025 sejak awal berlangsung dinamis. DPRD menilai masih banyak persoalan dalam pelaksanaan sejumlah program dan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi, yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif. ( MET ).







