FORUM MEDAN | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dengan menyerahkan dana sebesar Rp1,029 triliun hasil lelang barang rampasan negara dan pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (15/6/2026), yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara itu, di Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin didampingi Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara bersama para pejabat struktural dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan virtual dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.

Dana yang disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan BPA Kejaksaan RI, mulai dari pelelangan aset, penelusuran aset milik terpidana korupsi, hingga pelacakan dan penyelamatan aset negara berupa tanah dan bangunan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dana yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan merupakan hasil nyata dari berbagai kegiatan pemulihan aset yang telah dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung,” ujar Burhanuddin.

Berdasarkan data yang disampaikan, komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978.191.839.628 atau sekitar Rp978,1 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp30.998.000.000 atau sekitar Rp30,9 miliar.
Tak hanya itu, hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, turut menjadi bagian dari penyerahan tersebut. Dari kasus tersebut, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp51.682.537.000 atau sekitar Rp51,6 miliar.

Usai menyaksikan kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Pemulihan Aset akan terus berkomitmen melakukan penelusuran dan penyelamatan aset negara yang berasal dari tindak kejahatan.
“Ke depan, Kejaksaan melalui bidang pemulihan aset akan terus berupaya melakukan penelusuran aset negara, khususnya aset yang ditetapkan sebagai hasil kejahatan, termasuk di wilayah Kejati Sumatera Utara. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan dan mengembalikan kekayaan negara sekaligus mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum,” tegas Muhibuddin.
Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (re/zas)







