FORUM JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memeriksa 4 (empat) saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Selasa (14/12/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa oleh Tim jaksa Penyidik yakni, KIR selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Timur. KIR diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
Saksi, RM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Barat, juga diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran (2016 – 2020) atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
Selain itu saksi, AFM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Lampung, diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran (2016 – 2020), atas nama tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
Kemudian saksi, IKAM selaku Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran (2016 – 2020) atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(Apri).