FORUM ACEH TAMIANG | Sulitnya perekonomian saat ini, tentu membuat masyarakat berekonomi lemah, terutama yang telah berkeluarga tidak sedikit untuk melakukan tindakan nekad mengambil jalan pintas guna memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya.
Akibat dampak terpuruknya faktor ekonomi masyarakat tersebut, tentu saja membuat angka tindakan kriminal seperti perampokan, pembunuhan serta pencurian, kian meningkat. Bahkan kejahatan itu saat ini acap kali terjadi tengah – tengah masyarakat.
Realita itu persis dialami oleh tersangka Atta alias AP Bin Suroto, 55 tahun, warga Dusun Paya Baku, Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, terpaksa nekad mencurian sepeda motor (sepmor) milik Nurman Bin Firdaus, 50 tahun, warga Dusun Al-Ikhsan, Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, kabupaten setempat.
Pria paru baya mengambil harta benda milik Nurman itu, karena mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar biaya kuliah anaknya disalah satu Universitas yang ada di Aceh.
Atta (tersangka, red) mengaku dengan pihak penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melakukan tindakan tidak terpuji itu, karena terdesak ekonomi untuk membayar hutang kepada orang lain, yang telah dipinjamnya dari seseorang untuk membayar kuliah anaknya tersebut.
“Tersangka ada pinjam uang kepada sesorang untuk membayar biaya kuliah anaknya. Kemudian sesorang itu mendesak tersangka agar segera mengembalikan pinjamannya itu. Karena tersangka belum memiliki uang, maka tersangka nekad mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, SH kepada Forum Keadilan, diruang kerjanya, Kamis, 24 Februari 2022.

Rajeskana menambahkan, tindakan tersangka mencuri sepeda motor milik Nurman tersebut, terjadi pada 16 Desember 2021, sekira pukul 09.00 WIB, dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban yang terbuka, lalu tersangka melihat satu unit sepeda motor (sepmor) merek honda vario 150 cc, warna hitam Nomor Polisi (Nopol) BL 5836 UP yang berada didalam rumah korban tersebut.
Kemudian, lanjut Rajes, tersangka melihat kunci sepmor tersebut terletak diatas lemari bagian dapur rumah korban. Lalu kunci itu diambil oleh tersangka untuk menyalahkan sepeda motor yang kemudian langsung membawa kabur sepmor milik korban tersebut untuk disembunyikan didalam dirumah tersangka.
“Sewaktu sepeda motor itu diambil oleh tersangka, korban sempat melihat tersangka membawa sepeda motor itu. Atas adanya kejadian itu, korban pun langsung melaporkan tersangka ke Polres Aceh Tamiang pada 16 Desember 2021,” terang Rajes.
Dalam perkara tersebut, sambung Rajes, setelah dilakukan gelar perkara untuk penghentian ditahap penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), maka proses damai kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban telah dilakukan untuk saling memaafkan.
“Makanya, atas inisiatif, kedua belah pihak saling memaafkan. Karena korban menilai apa yang dilakukan oleh tersangka, diakibatkan kesulitan faktor ekonomi, maka korban pun bisa dimaafkan atas tidakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Atas hal itu, kita mengambil inisiatif membuat RJ untuk tersangka tapi harus melalui proses tahapan dulu, sampai kepimpinannya yang tertinggi pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum),” terang Rajeskana.
Lebih lanjut dikatakan Rajes, dasar pihak Kejaksaan bisa memberikan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka, yakni bersadarkan adanya kedua belah pihak (korban dan tersangka, red) sudah bedamai untuk maafkan perbuatan tersangka, kemudian tersangka berjanji tidak melakukan lagi perbuatannya.
“Artinya ini alasan – alasan pemaaf, yang bisa kita berikan kepada yang bersangkutan. Nah itu dasarnya RJ bisa diberikan. Dan ini bisa dibilang karena akftor ekonomi, dalam artian, si tersangka ini, dengan dalil alasan atas perbuatannya itu, karena akan menutupi hutang kepada sesorang untuk membayar kuliah anaknya selama dua semester tidak dibayar,” jelas Rajes.
Disinggung saat RJ tersebut telah diberikan oleh tersangka, mengapa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, memberikan bantuan sembako kepada terangka, Rajeskana mengatakan bahwa pihaknya melihat dari faktor kesulitan ekonomi tersangka, makanya pihak Kejari setempat memberikan sumbangsi tali kasih kepada tersangka, dengan tujuan untuk memberi semangat kepada tersangka, agar kedapannya tersangka tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut. (Sutrisno)








