Padat Tangani Kasus Korupsi, Kasipidsus Belum Hadirkan Saksi Ahli Untuk Kasus PDAM Tirta Tamiang

IMG 20220309 WA0062

FORUM ACEH TAMIANG | Diakibatkan padatnya tangani dugaan kasus korupsi di Aceh Tamiang, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) setempat, Reza Rahim, SH, hingga kini belum menghadirkan saksi alhi terhadap dugaan kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang.

“Mengingat, menimbang, dan banyak hal terkait dugaan kasus korupsi yang saya tangani, maka saksi ahli untuk dugaan kasus PDAM Tirta Tamiang, yang dilaporkan oleh warga Aceh Tamiang, bernama Muhmmad Hanafia, belum bisa saya hadirkan untuk saat ini,” kata Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH menjawab Forum Keadilan, belum lama ini diruang kerjanya. 

Reza Rahim menambahkan, dalam dugaan kasus tersebut, pihaknya telah memanggil semua pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. Tinggal lagi apakah dalam dugaan kasus itu ada kerugian negara atau tidak, pihaknya tinggal menunggu saksi ahli untuk menguatkan dugaan kasus yang telah dilaporkan oleh Muhammad Hanafia sejak tahun 2019 lalu itu. 

“Yang jelas, pihak yang terkait terhadap dugaan kasus PDAM Tirta Tamiang itu, seperti mantan Direktur PDAM Tirta Tamiang, T. Ibrahim, mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang, Lailautul Kamal, Mantan Sekda Aceh Tamiang, Bahsyaruddin, Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tamiang, T. Insyafuddin dan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, semua sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Jadi tinggal menunggu saksi ahli saja untuk menentukan arah kasus tersebut,” ungkap Reza. 

Lebih lanjut dikatakan Reza Rahim, diperlukannya saksi ahli hukum dalam menangani dugaan kasus PDAM Tirta Tamiang tersebut, tentu untuk meyakinkan pihak penyidik dalam menentukan arah kasus itu ada tidaknya kerugian negara atau pelanggaran administrasi didalam kasus yang laporkan tersebut.

“Dengan adanya pendapat (saksi) ahli hukum untuk menentukan ada tidaknya kerugian negaran atau pelanggaran administrasi dalam kasus tersebut, tentu hal itu akan menyakinkan pihak penyidik dalam mengambil keputusan, sehingga nantinya kita tidak salah dalam hal langkah kedepannya,” jelas Reza mengakhiri. (Sutrisno) 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *