FORUM JAMBI | Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyidangkan tersangka Tengku Ardiansyah dalam kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Sidang yang digelar Senin (9/5/2022) kemarin dipimpin majelis hakim Yandri Roni SH MH, dengan anggota Yofistian SH, Hyasinta SH dan panitera pengganti Ananda Munes Suyadi SH.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Jabung Timur masing-masing Jaksa Doni Hendry dan Ali Nurhidayatullah menghadirkan dua saksi yang sebelumnya juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi KPUD Tanjabtim. Kedua saksi itu yakni Sekretaris KPUD Tanjabtim Sumardi dan bendahara Habsullah.

Dalam keterangannya di persidangan dan dibawah sumpah, saksi Sumardi mengaku didatangi terdakwa Tengku Ardiansyah di ruangan pemeriksaan untuk di ajak pulang. Dalam BAP juga menerangkan yang sama jika saksi Suamrdi ditarik untuk diajak keluar dari ruangan pemeriksaan.
Selanjutnya, saksi Hasbullah menerangkan bahwa saksi Sumardi ada mengatakan kepada saksi Hasbullah bahwa saksi sumardi ditarik oleh terdakwa untuk diajak pulang dari ruangan pemeriksaan pada saat penyidikan.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda pada 23 Mei 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum yakni Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur Reynold.







