Penyidik Pidsus Kejagung Periksa Mantan Direktur PT Krakatau Engineering Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace

Kapuspenkum

FORUM JAKARTA | Tim Penyidik Pidana Khusus pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.

Melalui siaran persnya, Rabu 11 Mei 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi FP saat menjabat Direktur Bisnis Dan Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering periode 12 Oktober 2010 s/d 2 Oktober 2017. 

Selain itu, FP pada periode 2 Oktober 2017 s.d 29 Desember 2017 selaku Direktur Teknik dan Pengembangan merangkap Plt. Direktur Utama PT. Krakatau Engineering. 

Saat FP selaku Direktur Bisnis dan Operasi 1 serta Direktur Teknik  Pengembangan merangkap Plt Dirut PT Krakatau Engineering, pada waktu pelaksanaan Proyek pembangunan Blast Furnace Project pada PT. Krakatau Steel dimana saksi melakukan negosiasi penandatanganan kontrak dengan beberapa subkontraktor dengan nilai antara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), serta melakukan perikatan kontrak bridging loan (pinjaman lunak) untuk pembangunan BFC Project dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (periode Oktober 2017). 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *