FORUM MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa terhadap PT Sun Resort dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan PT Sun Resort dalam PKPU ini sebagai debitur berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Abdul Kadir dan Marliyus MS SH MH (Wakil Ketua PN Medan), Selasa 17 Mei 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa PKPU PT Sun Resort sudah berakhir. Untuk proses selanjutnya, majelis hakim menunjuk Dominggus Silaban sebagai hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan PKPU tersebut.
Majelis hakim juga menunjuk tim pengurus sebagai kurator dalam proses kepailitan PT Sun Resort masing-masing Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH, Asrul Azwar Siagian SH MH dan Andrea Ariefanno SH. Untuk imbalan jasa bagi tim pengurus dan biaya kepengurusan ditetapkan dalam proses kepailitan.
Di akhir putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada PT Sun Resort. “Membebankan biaya perkara kepada PT Sun Resort,” sebut Immanuel Tarigan membacakan putusan.
Putusan itu disambut kuasa hukum PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi serta PT Sri Rahayu Perkasa yakni Iwan Kesuma Putra dan Arizal SH MH dari Kantor Hukum Iwan Kesuma Putra & Rekan.
“Alhamdulillah. PKPU yang kita ajukan dikabulkan,” ucap Arizal SH MH usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Niaga Medan.
Gugatan PKPU ini dilayangkan di Pengadilan Niaga tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.Sus.PKPU/PN Niaga Mdn. Gugatan diajukan karena PT Sun Resort dinilai tidak punya iktikad baik membayar piutangnya kepada tiga perusahaan tersebut.
Disebutkan piutang PT Sun Resort kepada PT Asiatech Bintan Sukses lebih Rp 1,5 miliar. Sedangkan piutang kepada PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi mencapai Rp 24 miliar lebih. Sementara piutang perusahaan tersebut kepada PT Sri Rahayu Perkasa berkisar Rp 7,04 miliar. Total piutang PT Sun Resort kepada tiga perusahaan itu Rp 32 miliar lebih.







