FORUM ACEH | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, berhasil menangkap Edi Saputra, buronan terpidana kasus illegal logging.
Edi ditangkap oleh petugas kejaksaan di Desa Ujung Lami Dusun Ie Merah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Selasa malam (17/5/2022).
Kajari Nagan Raya melalui Kasi Intel, Heru Duwi Admojo, SH, MH mengatakan, proses penangkapan terhadap terpidana Edi dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut melibatkan tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya.
Usai ditangkap, katanya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi. “Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Klas II B Meulaboh guna melaksanakan Putusan PN,” kata Heru, Rabu (18/5/2022).
Edi Saputra sendiri terjerat perkara mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan SKSHH. Ia melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan Putusan PN. Mbo Nomor : 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp. 500 juta, subsidiair 1 bulan penjara.







