FORUM PEKANBARU | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kalangan internal perguruan tinggi negeri tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (17/5/2022), setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) anggaran 2019 yang bersumber dari APBN.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang, dan melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suksa.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian Negara dari pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. Proses penanganan perkara pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa sore.
Para saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Para saksi yaitu AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska tahun 2018 yang diperiksa terkait perencanaan di perguruan tinggi negeri tersebut.
Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi. “Dia (HAF-red) diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019,” terang mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Berikutnya, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suksa tahun 2019. Dia diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska tahun 2019.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Pemeriksaan para saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Bambang.








