Kejatisu Teliti Berkas 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat

Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan
Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan bahwa tim jaksa tengah meneliti berkas perkara 8 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan mantan Bupati Langkat.

FORUM MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah meneliti berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat TRP.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (3/6/2022), menyampaikan bahwa berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.

Berkas perkara 8 tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya. Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Kasi Penkum.

Yos juga menyebutkan bahwa ketajaman seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik, bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya. “Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *