HUKUM  

RKUHP Atur Ancaman Pidana Kerja Sosial

RKUHP PEKERJA SOSIAL

FORUM JAKARTA | Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur pidana kerja sosial untuk tindak pidana tertentu. Pidana ini tidak diatur dalam KUHP warisan penjajah Belanda yang berlaku saat ini.

“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi draf RKUHP yang dikutip wartawan,  Minggu (5/6/2022).

Dalam menjatuhkan hukuman pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan:

1. Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
2. Kemampuan kerja terdakwa;
3. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
4. Riwayat sosial terdakwa;
5. Perlindungan keselamatan kerja terdakwa;
6. Keyakinan agama dan politik terdakwa; dan
7. Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan,” demikian bunyi Pasal 85 ayat 3.

Berikut beberapa rambu-rambu pidana kerja sosial:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *