HUKUM  

RKUHP Atur Ancaman Pidana Kerja Sosial

RKUHP PEKERJA SOSIAL

1. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
2. Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
3. Pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan.
4. Jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut, menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

“Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 85 ayat 1 RKUHP.

Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pidana kerja sosial adalah harus ada persetujuan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam The Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950) dan The International Covenant on Civil and Political Rights (The New York Convention, 1966).

“Pidana kerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana. Karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial,” bunyi Penjelasan Pasal 85 ayat 3. (dtc/za)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *