FORUM LHOKSEUMAWE | Walikota Lhokseumawe memberhentikan Mehrabsyah dari jabatan Kepala DKP3 Kota Lhokseumawe atas pertimbangan beberapa poin, salah satunya belum bekerja secara maksimal serta tidak menjalankan visi-misi Walikota dan Wakil Walikota, dan ada beberapa hal lainnya.
Pencopotan jabatan Kepala DKP3 itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangi Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (8/6/2022).
Sebagaimana diketahui, Mehrabsyah baru lima bulan menjabat sebagai Kepala DKP3 Lhokseumawe. Ia dilantik oleh Wali Kota Lhokseumawe pada Januari 2022 lalu.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan, pencopotan seseorang dari jabatan tentunya merupakan akumulasi dari sejumlah permasalahan.
Sekdako menambahkan, jabatan merupakan amanah, jabatan yang disandang oleh pejabat bisa saja dicopot kapan saja, bahkan hari ini dilantik dan besok bisa dicopot, sebab itu kita harus siap.
“Hal tersebut biasa terjadi dalam suatu organisasi pemerintahan, ketika sudah tidak dipercayakan, harus siap menerima konsekuensinya, termasuk saya sendiri,” katanya. (Adv)







