FORUM LHOKSEUMAWE | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Lhokseumawe, Marwadi, menyebutkan, terkait pemborosan honorarium telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi masalah di kemudian hari.
“Telah kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mawardi, kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Sementara temuan BPK lainnya menyangkut sebagian besar kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas, telah kita mintai pada pejabat yang bersangkutan agar mengembalikannya. Setelah kita cek, sebagian telah dikembalikan ke kas daerah dan yang lain sedang dalam proses tindak lanjut oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pemborosan honorarium untuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe (TPAK) dan Sekretariat TPAK tahun 2021.
BPK dalam laporannya menulis meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe menyelesaikan kelebihan bayar itu dan penyesuaian honor dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Dalam laporan hasil audit keuangan daerah menyebutkan, pemborosan honorarium itu sebesar Rp 983.050.000 dengan rincian untuk TPAK 402.250.000 dan Sekretariat TPAK Rp 580.800.000 dari total anggaran sebesar Rp 1,24 miliar.
Sedangkan kelebihan bayar perjalanan dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 63.076.400. (Adv)







