Dugaan Korupsi Rp 39,5 M di BTN Medan, Direktur PT KAYA Sebut Arahan Pejabat BTN

Kejatisu Geledah BTN Medan
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan terkait dugaan korupsi berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar

Sebelumya, praktisi hukum Sumatera Utara, Arizal SH MH menduga kasus kredit macet di BTN Medan ditengarai terkait dengan kejahatan koorporasi kejahatan perbankan yang sistemik.

“Kita menduga ada konspirasi yang sistemik di balik kasus korupsi yang berdalih kredit macet. Kita mendukung secara moril dan mensupport Pidsus Kejati Sumut untuk mengusutnya hingga tuntas. Kalau uangnya mengalir di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi, dipertanyakan uang apa. Dalam hal ini, pihak BTN yang paling bertanggungjawab atas bobolnya uang negara melalui kredit kepada PT KAYA,” ucap praktisi hukum Arizal SH MH kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Arizal menilai kasus kredit macet BTN yang sedang ditangani Kejatisu, bukan hanya semata-mata pidana penggelapan, tetapi perlu penelusuran yang mendalam untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur korupsi sistemik atau terkait pencucian uang. Soalnya, ada indikasi bahwa kasus ini merupakan tindak kejahatan perbankan melalui koorporasi dari sebuah konspirasi yang sistemik.

“Kita menduga ada konspirasi yang sistemik di balik kasus korupsi yang berdalih kredit macet,” ucap praktisi hukum Arizal SH MH.

“Di dalam undang-undang Perbankan ada yang dinamakan garansi. Ini harus ditelaah agar predikat crimenya terbuktikan. Ingat, pidana harus dibuktikan dengan modus operandi. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengejar modus operandinya,” sebut pengacara kondang Sumatera Utara ini.

Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, berarti alat buat bukti sudah lengkap dan harus ada penahanan. “Tersangka dalam kasus BTN ini tidak bisa ditetapkan kasus penggelapan, melainkan harus ditetapkan sebagai kasus korupsi karena memakai uang negara. Sedangkan penggelapan harus ada laporan dari direktur atau petinggi perusahaan, itu pun harus ditelusuri karena koorporasi itu bersifat sistemik,” paparnya.

Kejatisu Geledah BTN Medan
Penyidik Pidsus Kejatisu saat menggeledah Kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan

Arizal juga mengingatkan Pidsus Kejatisu untuk segera melakukan penahanan. “ Jangan buat bola panas dalam selimut. Kalau kasus korupsi ini tidak ada penahanan, maka kredibilitas kejaksaan dinilai tebang pilih terhadap kasus korupsi lain, dan tidak ada asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tuturnya.

Arizal juga menyinggung Pasal 55 dimana turut serta dalam tindak pidana harus bertanggungjawab. “Di kredit ada bagian analis, sebelum dicarikan ada analis yang melakukan peninjauan, survey lokasi, meneliti agunan atau jaminan yang diajukan kreditur kepada bank. Bila ditemukan pelanggaran SOP dalam penyaluran dana kredit Rp 39,5 miliar kepada PT KAYA, pihak BTN harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Dalam undang-undang PT yang bertanggungjawab itu adalah perusahaan. “Dalam kasus ini, bisa dikategorikan tindak pidana koorporasi karena bertindak atas nama koorporasi. Aliran uang kredit di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi perlu dipertanyakan uang apa. Pihak Pidsus Kejatisu harus jeli melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang predikat crime,” tukasnya. (Zainul Arifin Siregar)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *