8 Kementerian/Lembaga Tandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi

Nota
Nota Kesepahaman SPPT-TI oleh 8 (delapan) Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN

“Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara. Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Menko Polhukam.

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin mengatakan SPPT-TI yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI ini menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang t ransparan dan akuntabel melalui mengintegrasian data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda).

Nota
Menandatangani Nota Kesepahaman

Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan, dengan adanya sistem pengintegrasian dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses data perkara, juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain.

“Selain menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 28 Januari 2021. Dalam Nota Kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang Pelimpahan Berkas Perkara Secara Elektronik. Hal ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahannya. Selain itu, penggunaan berkas elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI.

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *