FORUM JAKARTA | Muara Peranginangin bersyukur divonis 2,5 tahun penjara. Pengusaha penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, ini memuji Tuhan setelah mendengar ketok palu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muara Perangin Angin selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Hakim mengungkap hal-hal memberatkan dan meringankan Muara. Hal memberatkan Direktur CV Nizhami itu yakni perbuatan yang bersangkutan telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya” tutur hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Muara pun menyatakan menerima putusan hakim tersebut, tetapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Muara di hadapan majelis hakim.
Muara merasa puas atas putusan hakim tersebut. Ia bersyukur persoalan yang mendera dirinya hingga ke persidsngan sudah mendapat kepastian hukum. Tak hanya itu, Muara Perangin Angin juga terlihat sempat menitikkan air mata. “Alhamdulillah puas,” kata Muara seusai sidang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit demi mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pemberian uang suap dilakukan melalui sejumlah perantara yang beberapa di antaranya Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin Angin hingga tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Paket pekerjaan yang diberikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sukti)









