FORUM LAMPUNG | Bukan hanya koruptor yang bisa melenggang tanpa merasakan panasnya jeruji besi. Terdakwa kasus narkotika juga bisa. Peristiwanya terjadi di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa napi pengendali sabu 92 Kg dari Lapas bernama M. Sulton yang dituntut hukuman mati.
“Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya,” kata ketua majelis hakim Jhoni Butar Butar membacakan vonis, Selasa (21/6/2022).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tutur Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Jhony mengatakan, pertimbangan membebaskan M. Sulton lantaran tidak cukup bukti komunikasi yang membuktikan terdakwa sebagai pengendali sabu dari Lapas.
Usai pembacaan vonis, kuasa kukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim. “Alhamdulillah. Pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar. Tidak ada tidak cukup alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Roosman Yusa mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana mati denda Rp10 miliar.
Diketahui, dua kurir dalam perkara ini yaitu Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz yang disangkakan bekerja berdasarkan perintah dari M. Sulton Narapidana Lapas Kelas I Surabaya sudah divonis mati.
Peristiwa bermula pada sekira Februari 2021 lalu, saat Sulton menyanggupi permintaan teman satu penjaranya bernama Tomy untuk mengambil paket sabu seberat 80 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sulton kemudian memerintahkan kedua terdakwa untuk mengantar barang sabu itu ke wilayah Cilegon Banten, dengan upah Rp 600 juta.
Bulan Agustus 2021, M. Sulton kembali memerintahkan Muhammad Nanang Zakaria yang kali ini bersama dengan Terdakwa M Razif Hafiz, untuk menjemput sabu seberat 92 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Namun, narkotika yang akan dikirim ke Cilegon itu singgah sejenak di Bandar Lampung, yang akhirnya tercium oleh petugas kepolisian dan menyeret keduanya menjadi Terdakwa dalam perkara ini. (zas/her)







