Sidang Korupsi Anggaran Covid-19 Samosir, PMPHI Nilai Santo Edi Tidak Layak Dihukum

Gandi Parapat
Gandi Parapat menilai Edi Santo yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Samosir, tidak layak dihukum.

FORUM MEDAN | Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) optimistis, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengeluarkan putusan berkeadilan terkait sidang kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

“Kita meyakini hakim tipikor jeli dalam menyidangkan perkara dugaan korupsi tersebut. Termasuk jika membebaskan Direktur Utama (Dirut) Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang (SES),” ujar Koordinator PMPHI, Gandi Parapat, Selasa (12/7/2022).

Santo Edi Simatupang merupakan rekanan dalam pekerjaan pengadaan jasa pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir pada Tahun Anggaran 2020. Pengadaan makanan dan tambahan gizi itu karena pandemi Covid-19.

“Santo Edi sudah melaksanakan semua pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak antara SES sebagai rekanan dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan No kontrak : 027/1472/SETDA/IV/2020 tertanggal, Senin 6 April 2020,” ujar Gandi.

Gandi mengatakan, semua pengadaan yang dikerjakan oleh SES dalam hal ini PT Tarida Bintang Nusantara seperti pengadaan telur, pengadaan gula pasir dan pengadaan vitamin, sudah dikerjakan dengan baik.

“Bahkan semua kelengkapan kelengkapan dokumen, seperti kontrak, berita acara pekerjaan, berita acara perhitungan bersama, surat perintah mulai kerja dan penunjukan penyedia barang terlampir sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Gandi mempertanyakan tuduhan korupsi yang ikut menyeret Santo Edi dengan total lost sebesar Rp 900 jutaan, sementara nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Tarida Bintang Nusantara hanya sebesar Rp 410.291.700 dengan sumber dana APBD Kabupaten Samosir TA 2020.

Nilai pekerjaan sebesar Rp 410.291.700 yang dikerjakan PT Tarida Bintang Nusantara telah memiliki bon faktur yang sudah diverifikasi ke pihak penyedia barang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *