Sidang Korupsi Anggaran Covid-19 Samosir, PMPHI Nilai Santo Edi Tidak Layak Dihukum

Gandi Parapat
Gandi Parapat menilai Edi Santo yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Samosir, tidak layak dihukum.

Mulai dari pengadaan vitamin dari Apotik Rezeki Mandiri senilai Rp 49.716.700 pengadaan telur dari Sinar Paten Telur senilai Rp 236.160.000 dan pengadaan gula dari perusahaan MJ di Medan senilai Rp 114.000.000 bahkan semua dokumen itu telah dilampirkan berikut bukti-bukti kewajaran harga di dalam kontrak.

“Selisih antara nilai belanja dengan nilai pekerjaan dalam kontrak hanya Rp 10.415.000 belum lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga keuntungan pekerjaanya yang diperoleh PT Tarida Bintang Nusantara sangat sedikit, sehingga kalau dituduh melakukan korupsi, dimana letak korupsinya. Kami minta hakim tipikor mempertimbangkan hal ini,” ungkapnya.

Disebutkan, semua barang oleh PT Tarida Bintang Nusantara telah disalurkan ke masyarakat yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Samosir melalui Dinas Sosial Kabupaten Samosir dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Samosir Nomor 46 Tahun 2020 tentang penetapan nama penerima bantuan.

Penyerahan barang kepada masyarakat, ditambahkan Gandi, juga dikuatkan dengan Berita acara konfirmasi yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sebelumnya, SES ditahan bersama Sekda Kabupaten Samosir JS. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap JS yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Selain JS dan SES penyidik juga menahan 2 orang lainnya berinisial MT dan SS.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, empat orang yang menjalani penahanan ini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Dijelaskannya, empat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. SES merupakan rekanan, MT dan SS selaku PPK kegiatan. (rel)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *