FORUM RIAU | Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar daring. Annas sendiri baru bebas usai menjalani hukuman 6 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa KPK, Arif Rahman, Kamis, 14 Juli 2022.
Jaksa menilai terdakwa Annas Maamun terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu, Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.
Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Sebab jaksa menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kami menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, pada Juni 2015 silam, Annas Maamuun divonis hukuman 6 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Sengingi. Ia pun menjalani hukuman itu. Dalam kasus ini, Annas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zas/int)







