Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi di PT Adhi Persada Realti

Kapuspenkum Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

FORUM JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, Senin 18 Juli 2022.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Senin (18/7/2022), saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. AAGAD selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Karya (Persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
  2. T selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti Tahun 2013, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
  3. HBAD selaku Legal PT Adhi Persada Realti /Ketua Koperasi Karyawan Kantor Pusat PT Adhi Karya, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *