HUKUM  

Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik 48,23 Hektar Lahan di Desa Sampali Lapor Kejati Sumut

IMG 20220801 WA0174

Marwita berharap, Presiden RI, Menteri Agraria dan BPN dan Bapak Kajati Sumut melakukan tindakan hukum agar masalah yang dialaminya dapat segera dituntaskan dan terduga pelaku dapat dihukum.

Senada dengan ini, Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH menyampaikan harapannya kepada Kajati Sumum Idianto SH segera menindaklanjuti laporan kliennya bersamaan dengan keriusan pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah yang diduga banyak dipermainkan oknum Mafia Tanah.

IMG 20220801 WA0223
Marwita saat membuat laporan ke PTSP Kejatisu

“Atas laporan ini, kami mengharapkan Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan masalah klien nya mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Dia merinci, sesuai Pengaduan Dugaan Mafia Tanah yang dibuat Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH, Boni F Sianifar SG M.Hum dan Jovi H Sianipar SH dari Lawyer dan Legal Consultan Mahsin dan Rekan sesuai surat nomor 348/M-R/LLC/VII/2020 tanggal 22 Juli 2022.

Dalam laporan ini pada pokoknya adanya dugaan praktek mafia tanah dalam eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004 yang dilakukan 2 kali yakni pada eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010 dan Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).

Namun pada tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.

IMG 20220801 WA0226
Kasipenkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Senin (1/8/2022) mengaku telah menerima informasi ada laporan Marwita ke PTSP Kejati Sumut. Dijelaskannya, selanjutnya laporan pengaduan masyarakat ini akan diproses sesuai mekanisme.

Dia memaparkan, Kejati Sumut saat ini amat mengantensi masalah konflik pertanahan yang akan segera diperiksa, ada tidaknya pelanggaran hukum atas aduan masyarakat terkait masalah tanah ini.

“Terima kasih atas perhatian masyarakat kepada Kejati Sumut yang mempercayakan pelaporan masalah konflik pertanahan. Selanjutnya akan kami periksa, ada tidaknya pelanggaran hukum karena dalam masalah tanah harus diteliti unsur pelanggaran pidana atau perdata. Jika perdata akan dilakukan penelaahan dan penerangan akar masalah. Minimal masyarakat mengerti masalah apa yang dihadapinya,” katan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (zas/rel)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *