FORUM JAKARTA | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (30/8/2022), ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka SULAIMAN alias LEMAN bin MAKMUN dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka OKTAVIANUS bin LUKMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka I RIZAL MUHAIMAIN bin IRHAMSYAH dan Tersangka II MASHUDI als KUDI bin SUDIRMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HERLYZAH binti MADHAN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ASIH TRIYANI binti BAMBANG SUBANDIONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka KAISAR alias KAISAR dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TIA IVANKA binti RUSIKS dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ISMANTO bin IKHLAS SAMA dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AMELIA NURHAYATI BT. MOCH TARNO BUDIAWAN dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka AHMAD alias MEDOL bin SATA dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka FESI bin UNTUNG dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.







