FORUM ACEH UTARA | Cek Mad sedang ngopi dengan sejumlah kolega di sebuah warung kopi di Lhokseumawe. Lima hari jelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Utara, Cek Mad terlihat lebih fresh dibanding hari-hari biasanya.
Kenapa tidak? Sejak dilantik menjadi Bupati pada 12 Juli 2017 Cek Mad langsung dihadapkan dengan banyak persoalan di daerah berjuluk Bumi Pase ini. Bukan hanya masalah carut marut pembangunan, tapi juga berbagai persoalan sosial ekonomi masyarakat. Salah satu yang cukup membebani adalah tuntutan khalayak agar segera memindahkan kantor-kantor Pemkab Aceh Utara dari Kota Lhokseumawe ke Ibukota Lhoksukon.
“Hal itu cukup menyita pikiran saya waktu itu, bagaimana kita mau berkantor di Lhoksukon, infrastruktur apapun belum ada,” ungkap Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib.
Sejak saat itu Cek Mad terus duduk berunding dengan jajaran terkait untuk menyiapkan kantor-kantor Pemkab Aceh Utara di Lhoksukon. Minimal Kantor Bupati dan DPRK harus lebih dulu nongol di sana. Dinas-dinas bisa menyusul secepatnya. “Alhamdulillah Kantor Bupati dan DPRK beroperasi di Landing, Lhoksukon, pada awal 2021. Banyak dinas sekarang juga telah berkantor di sana,” ungkapnya.
Selain berhasil meng-kantor-kan para ASN ke Lhoksukon, banyak hal lainnya yang mungkin dapat dilihat di website Kabupaten Aceh Utara tentang capaian yang sudah dilakukan Cek Mad bersama Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam masa lima tahun terakhir.
Di antaranya, pembangunan waduk/bendungan Krueng Keureutoe di Gampong Blang Pante Kecamatan Payabakong dan rehab berat bendungan irigasi Krueng Pase. Saat ini bendungan Krueng Keuretoe sudah hampir rampung, di mana diharapkan dapat mereduksi banjir kawasan Ibukota Lhoksukon dan beberapa kecamatan lainnya di wilayah tengah Aceh Utara, juga menjadi suplai air irigasi untuk 9.420 hektar sawah, pembangkit listrik, serta wisata bahari.
Rehab berat bendungan Krueng Pase yang hancur pada 2008, kini sedang dalam penyelesaian. Dari sini nantinya bisa menjadi sumber irigasi bagi 8.922 hektar sawah di sembilan kecamatan.
“Hari-hari ini adalah hari-hari terakhir saya menjabat sebagai Bupati Aceh Utara, yang akan berakhir pada 12 Juli 2022. Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Aceh Utara bila saya belum mampu melaksanakan seluruh visi misi saya dan juga memenuhi harapan masyarakat,” ungkap Cek Mad.
Semua awal pasti ada akhirnya, begitu juga dengan jabatan seorang Kepala Daerah. Menurut Cek Mad, jabatan tersebut ada batasan dan pembatasannya. Setiap lima tahun sekali akan ada pemilihan secara demokratis, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang. Begitu juga dengan pembatasan dalam mengemban tugas sebagai Kepala Daerah, ada aturan pelaksanaan dan aturan teknis yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
“Saya sangat menyadari bahwa dalam menjalankan amanah rakyat tersebut masih banyak terdapat kekurangan dan pekerjaan yang belum bisa saya tunaikan sepenuhnya. Namun banyak hal juga yang sudah saya lakukan sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara. Kami terus berbenah dari hulu ke hilir di tengah kompleksitas permasalahan.”







