Badko HMI Sumut : Sambo dan Hendra Fokus Saja di Sidang Kasus Pembunuhan Joshua, Jangan Tebar Kebohongan

IMG 20221129 160046
Medan – Badko HMI Sumut mengingatkan terdakwa Sambo dan Hendra Kurniawan agar fokus di dalam persidangan kasus kematian/pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan obstruction of justice yang sedang berproses di Pengadilan Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, jangan lagi menyebarkan kebencian dengan membuat issu-issu miring yang menghancurkan institusi Polri, seperti persoalan Ismail Bolong, soal tambang ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sumut, M Julianda Arisa melalui rilisnya, pada Selasa (29/11/2022).
“Apa tidak cukup Polri kehilangan kepercayaan masyarakat dengan adanya kebohongan atas kematian Brigadir Joshua,” tanya Julianda yang akrap disapa Nanda, seraya mengingatkan, bahwa awalnya Ferdy Sambo sukses membangun narasi bahwa kematian Joshua karena tembak menembak. Tapi, kemudian kebohongan itu terungkap, bahwa Joshua mati karena ditembak.
Selanjutnya, Sambo berupaya membangun narasi pelecehan terhadap istrinya, dan ternyata juga tidak terbukti. Dan seolah-olah, Sambo berhak menghilangkan nyawa orang lain atas nama aib keluarga. Inikan tidak benar, jangan kebenaran ditutupi dengan kebohongan,” pungkas Nanda.
Nanda melanjutkan, saat ini Sambo kembali membangun narasi untuk menandingi issu kematian Brigadir Joshua bahwa ada permainan tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, sebagai santapan media.
Pertanyaannya, saat itukan Sambo menjabat Kadiv Propam Polri dan Hendra menjabat Karo Paminal. “Kan mereka yang nangani, kok Ismail Bolong dibebaskan? Kenapa tidak ditangkap dan diseret ke pengadilan. Mereka yang diduga bermain tapi getahnya dikasih sama orang lain,” ujar Kabid PTKP.
Nanda meminta Sambo dan Hendra menyudahi kebohongan untuk mencari selamat, dan jangan lagi menghancurkan Polri dengan menciptakan kebohongan.
Ibarat orang yang sedang hanyut, Sambo akan mencari cara apapun agar selamat dengan mengorbankan orang lain tanpa fakta dan opini sesat, atau bersikaplah sebagai kesatria dengan mematuhi hukum. Kan jelas, hukum itu memerlukan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Publik sudah muak dengan kebohongan-kebohongan yang diciptakan Ferdy Sambo. Sudahilah, kami ini sayang sama institusi Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan terlibat dalam permainan tambang ilegal seperti yang disampaikan.
“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah. Kasus Brigadir Joshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus Andrianto. (cuk)