FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jual beli aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan pengembangan kawasan perumahan Citraland. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I PN Medan, Rabu (3/6/2026) malam.
Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022-2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, dan membebaskan para terdakwa dari tahanan,” ujar Hakim Muhammad Kasim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa Iman Subakti untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar. Jaksa turut meminta agar sejumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara.
Kasus ini berawal dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN. Dalam dakwaannya, JPU menilai Askani dan Abdul Rahman Lubis telah menyetujui penerbitan HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan yang berlaku setelah perubahan tata ruang.
Jaksa juga menilai kedua pejabat pertanahan tersebut turut menyetujui pengembangan dan penjualan lahan yang telah beralih status menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Akibat tindakan tersebut, negara disebut kehilangan hak atas 20 persen aset lahan yang seharusnya diserahkan.

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus HGU milik PTPN II kepada Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap sepanjang 2022 hingga 2023.
Jaksa berpendapat, proses pengembangan dan pemasaran kawasan perumahan Citraland yang berlokasi di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR dilakukan berdasarkan pengalihan status lahan yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam persidangan terungkap bahwa pengembangan aset tersebut dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land. Dari total lahan sekitar 8.077 hektare yang menjadi objek kerja sama, sekitar 93 hektare telah berubah status menjadi HGB dan dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
Atas rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000.
Meski demikian, majelis hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan hak-hak mereka dipulihkan sebagaimana mestinya. (red)







