Plh Dirjen AK Saksikan Penandatanganan Batas Wilayah di Tiga Daerah Timur Aceh

IMG 20210625 WA0214

FORUM ACEH | Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan (AK) Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M. Si, menyaksikan penanadatangan batas wilayah ditiga daerah timur Aceh, yakni Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang, yang dilakukan oleh, berlangsung di Aula Sasana Bhakti Praja Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (25/6).

Kesepakatan penyelesaian batas daerah antara Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang yang ditelah disepakati dan ditandatangai itu, setelah 20 tahun terbentuknya Kota Langsa, berdasarkan UU No 3 tahun 2001 

Penandatanganan berita acara kesepakatan itu, selain disaksikan Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M. Si, juga disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Dr. M. Ja’far, SH, M. Hum, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M. Si.

Penyelesaian batas – batas tiga daerah itu, sebagai tindak-lanjut Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yang mendorong percepatan penyelesaian batas daerah Se Indonesia hingga bulan Juli 2021.

Pembahasan batas tiga daerah timur aceh tersebut, tentunya tidak terlepas dari peran UMARA ( sebutan pasangan Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, dan Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM) yang merupakan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Periode 2012-2017 dan 2017-2022 yang terus berupaya membangun komunikasi baik dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Tamiang agar segera dilakukan pembahasan untuk penyelesaian terhadap batas daerah yang dimaksud.

Kesepakatan Segmen Batas antara ketiga daerah tersebut, juga tertuang dalam Berita Acara dan Peta Kesepakatan Antar Kepala Daerah Kabupaten / Kota di Wilayah Propinsi  Aceh yang ditandatangani oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah, S.E, Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, dan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, S.H, M.Kn

Walikota Langsa, Usman Abdullah, S.E  didampingi Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ikhsan, SSTP, menyampaikan rasa syukur dan harapannya setelah batas daerah tersebut disepakati bersama.

“Saya beserta seluruh Jajaran Pemerintah Kota Langsa mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam percepatan penyelesaian batas daerah ini” kata Walikota Langsa, Usman Abdullah.

Dikesempatan itu juga Usman Abdullah menyampaikan bahwa dengan selesainya batas daerah tersebut akan memberikan manfaat positif bagi kelancaran dan kepastian urusan pemerintahan dan masyarakat, antara lain dalam urusan di bidang kependudukan, pembangunan daerah, pertanahan, pengelolaan aset pertanahan, tata ruang dan perizinan. (Sutrisno).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *