OPINI  

Penyelengaraan Pemilu yang Ideal Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

images

Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum presiden dan wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol2 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017. Menurut penjelasan juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Penyelenggaraan pemilu yang ideal menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentunya penyelenggaraan pemilu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Terdapat asas-asas yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Pada konsepnya asas dalam suatu peraturan termasuk dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memiliki kedudukan yang penting karena asas untuk melakukan interpretasi pasal-pasal yang ada didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Asas dapat membantu menafsirkan atau memahami maksud pasal-pasal yang ada dan pasal-pasal yang ada tidak boleh bertentangan dengan asas-asas yang telah ditentukan.

Asas juga sebagai pedoman untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta menjadi pedoman apabia adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun, asas juga dapat sebagai dasar atau pijakan dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilu dilaksanakan mengacu pada asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. asas berfungsi memberikan pedoman. Asas-asas tersebut dapat diartikan sebagai berikut:

Asas Langsung adalah Asas dimana setiap warga negara wajib memberi suara atau melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung, atau tidak boleh diwakilkan karena setiap masyarakat memiliki hak Dalam memilih.

27141bb4 79a5 497d bdae 8ca1c662926c
Faisal Dasyah SH MKn

Asas Umum adalah Asas dimana Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah maka memiliki hak dalam memberikan suara, untuk ikut memberikan suara tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

Asas Bebas adalah Asas dimana Setiap warga negara boleh memberikan suara sesuai dengan pilihan nya dan tidak boleh di pengaruhi oleh pihak manapun dan Rakyat berhak memilih sesuai hati N]nurani.

Asas Rahasia adalah asas dimana Suara yang dipilih hanya boleh diketahui oleh pemilih tersebut dan tidak boleh diberitahukan kepada siapa pun.

Asas Jujur adalah asas dimana penyelenggara pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. mulai dari Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.

Asas Adil adalah asas dimana Setiap warga negara yang memiliki hak suara dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak boleh ada kecurangan.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa Pemilu yang terselenggara secara langsung, urnun, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatlan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungj awabkan.

Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, harus dijalankan oleh Lembaga penyelengaraan pemilu yang berkualitas, memiliki kepercayaan, kehandalan, serta dapat menolak pengaruh dari pihak manapun, menolak segala tawaran baik kekuasaan maupun uang dan tidak takut terhadap segala ancaman serta intimidasi dari pihak manapun.

Terwujudnya pemilu yang adil dan Ideal maka semua harus diperlakukan sama menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penyelengaraan pemilu dalam melaksanakan kewajiban tidak boleh membeda-bedakan peserta dalam pemilu. Maka harus berpihak kepada kebenaran. Sehingga mencerminkan ketulusan dan konsistensi dalam sikap dan Tindakan seseorang yang mengambarkan keutuhan moral dan kejujuran. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu yaitu penyelenggara pemilu bersikap dengan proporsi yang sama kepada semua orang dan semua pihak untuk memastikan bahwa pemilu dapat berjalan sesuai dengan perintah hukum secara konsisten.