OPINI  

Penyelengaraan Pemilu yang Ideal Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

images

Menciptakan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu yaitu Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang berwibawa dan independen serta memiliki kredebilitas karena memegang teguh kepada norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap mereka terpilih dalam pemilu dan mencegah agar tidak terjadi konflik.

Terwujudnya pemilu yang efektif dan efisien yaitu prinsip efektif merupakan suatu rangkaian proses dapat diselenggarakan secara efektif atau mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan sehingga Proses pemilu dilakukan dengan menghasilkan para pemimpin yang memiliki kualitas individual dan organisasi yang baik, agar meraka dapat mengelola negara dan kepentingan publik secara baik. Sedangkan efisien dalam konteks penyelengaraan pemilu memiliki tiga aspek, yaitu Efisien dalam segi waktu, efisien dalam segi tenaga dan efisiensi dalam segi anggaran.

Berdasarkan analisis definisi hukum pemilu yang Ideal dapat dilihat dari asas hukum, kaidah hukum, lembaga hukum dan proses hukum. Politik hukum pemilu yang hendak mewujudkan pemilu yang Ideal lahir dari norma konstitusi, Asas pemilu jujur, adil, dan KPU yang mandiri menjadi pijakan konstitusional penyelenggaraan pemilu Ideal. Namun Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 sebagai kaidah pemilu yang Ideal tidak memberikan penjelasan asas asas hukum pemilu dalam konstitusi. Kelembagaan hukum penyelenggaraan pemilu yang Ideal melalui system pemilu yang Ideal melalui KPU,Bawaslu dan DKPP.

Proses pemilu berdasarkan undang-undang harus dapat dipertanggung-jawabkan secara akuntabilitas, penyelanggaraan pemilu harus didasarkan prinsip akuntabel yang terdapat akuntabilitas secara moral dan sosiologis sehingga tidak ada manipulasi dan pemalsuan berbagai dokumen demi menyelamatkan kepentingan individu atau kelompok tertentu yang pada tujuannya asas akuntabilitas didalam institusional harus dapat dipertanggungjawabkan netralitasnya.

Berdasarkan pendapat Penulis aktif kepemiluan, Masykurudin Hafidz, bahwa fungsi-fungsi Pemilu adalah sebagai sarana memilih pejabat publik, sebagai sarana pertanggung jawaban pejabat publik, sarana pendidikan politik rakyat, mengubah kebijakan, mengganti pemerintahan dan menyalurkan aspirasi daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, diperlukan adanya analisa terkait dengan model pemilu serentak yang akan di adakan pada tahun 2024 mendatang. Semua aspek perlu diperhatikan mulai dari dampak bagi pemilih, dampak terhadap partai politik, dampak terhadap penyelenggara pemilu dan dampak terhadap sistem pemerintahan, maka di dalam pemilihan umum serentak semua harus diperlakukan sama menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penyelengara pemilu dalam melaksanakan kewajibannya tidak boleh membeda-bedakan peserta dalam pemilu. Maka harus berpihak kepada kebenaran, adil, jujur, dan demokratis Sehingga mencerminkan ketulusan dan konsistensi dalam sikap dan Tindakan seseorang yang mengambarkan keutuhan moral dan kejujuran.

Model pemilu yang paling ideal adalah Pemilihan umum serentak secara nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/WaliKota. Selain itu dalam mendukung kinerja penyelenggaran pemilu, pemerintah dapat melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi  untuk menunjang pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang secara nasional. Pada masa pemilu 2024 yang akan datang, nantinya kekurangan dan permasalahan yang dialami pada pemilu-pemilu sebelumnya dapat dijadikan pembelajaran. Kesiapan dari segala pihak diharapkan mampu mewujudkan pemilihan umum yang demokratis. Bentuk partisipasi dari masyarakat dalam perhelatan pemilihan umum tentunya juga sangat diharapkan dan saling menghargai pilihan masing-masing. (*****)

Penulis: Faisal Dasyah SH MKn (Praktisi & Akademisi)