FORUM ACEH | Masyarakat muslim yang tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang, akan dikenakan Ta’zir (hukuman) oleh Mahkamah Syariah, bila ada wanita muslim yang bandel karena tidak mengenakan jilbab dan pria muslim mengenakan celana pendek dimuka umum.
“Bila ada wanita muslim membandel tidak mengenakan jilbab dan pria muslim mengenakan celana pendek dengan orang sama, saat digelar razia, maka orang itu akan diberi Ta’zir (hukuman), kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu menjawab Forum Keadilan, usai memimpin razia Jilbab (busana muslim) kepada pengendara kemdaraan, di ujung jembatan, Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kuala Simpang, Rabu (30/6/2021).
Syahrir mengakui, bahwa sejauh ini belum ada masyarakat muslim di Aceh Tamiang, yang membandel untuk berulang kali tidak mengenakan jilbab maupun mengenakan celana pendek saat pihaknya menggelar razia terkait busana muslim tersebut.
Namun bila nantinya ada dilakukan oleh masyarakat muslim yang bandel melanggar ketentuan itu berulang kali, sambung Syahrir, maka akan diproses oleh pihak WH, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah selaku yang menentukan hukuman.
“Saat ini bila ada masyarat yang terjaring razia tidak menggenakan busana muslim, kami berupaya melakukan pembinaan. Namun bila ada yang terjaring lagi dengan orang yang sama sampai berkali – kali, maka kita akan memprosesnya, dan perkaranya akan kami limpahkan ke Mahkamah Syariah, selaku pihak yang nantinya akan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar yang membandel. Tapi sejauh ini belum ada dilakukan hal itu, karena belum ada masyarakat yang bandel melanggar hal itu,” terang Syahrir.
Syahrir menambahkan, razia busana muslim yang gelar hari ini, melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, polisi dan polisi militer menyasar kaum hawa yang tidak pakai jilbab, pakaian ketat dan celana pendek bagi laki-laki.
“Razia tersebut untuk penegakkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 11/2002 tentang
Pelaksanaan Syariat Islam
Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam. Ada 28 pengendara terjaring,” jelas Syahrir, sembari merincikan 25 orang laki-laki bercelana pendek, satu orang perempuan tidak berjilbab dan dua orang perempuan pakaian ketat yang terjaring.
Menurut Syahrir Pua Lapu, bagi para pelanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tersebut dilakukan pembinaan di tempat oleh petugas WH.
“Mereka diberikan pemahaman tentang Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 sesuai pasal 23 ayat 1 dan diambil identitasnya,” terang Syahrir mengakhiri. (Sutrisno)










