Anwar Tanuhadi Banding, PH Akan Terangkan Secara Lengkap

A 5

FORUM MEDAN | Tim Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi, Dr. Radhitya Yosodiningrat didampingi Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa 3 tahun penjara. Namun, terhadap putusan hakim tersebut pihaknya telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Medan. “Alasan banding terhadap putusan hakim tersebut, karena klaein kami merasa tidak adil baginya dengan vonis majelis hakim tersebut,” terang Radhitya.

“Selaku Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi, kami juga tidak sependapat atas hukuman 3 tahun penjara terhadap klaein kami itu tidaklah wajar,” tambah Radhitya saat dikompirmasi, Selasa (06/07/2021) melalui pesan wahtsappnya.

Menurut Raditya, sebab dalam persidangan dari keterangan saksi – saksi baik Joni Halim ( korban -red) yang dihadirkan JPU maupun saksi Adecharge, tak satupun yang menyatakan terdakwa Anwar Tanuhadi meminjam uang kepada Joni Halim, “papar Radhitya.

Di persidangan, tutur Radhitya, saksi korban Joni Halim mengatakan bahwa Octoduti dan Albert yang datang ke rumahnya menyebut ada seseorang mau meminjam uang sebanyak Rp 4 miliar dan akan dikembalikan Rp 6 miliar. Kemudian Joni Halim memberikan uang tersebut kepada saksi Octoduti dan Albert. “Selanjutnya oleh Octoduti dan Albert, uang Rp 4 miliar tersebut diberikan kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati Petti) di suatu tempat Jakarta,” urai Radhitya.

“Di sini jelas diketahui bahwa sejak pinjam-meminjam uang terhadap Joni Halim, terdakwa Anwar Tanuhadi tidak ada hubungannya sama sekali. Bahkan saat penyerahan uang Rp 4 miliar dari Octoduti dan Albert terhadap Dadang Sudirman dan Diah Respati (Petti) juga terdakwa Anwar tidak berada disana,” tandas Radhitya.

“Nah nama terdakwa Anwar Tanuhadi disebut– sebut, setelah Dadang Sudirman dan Diah Respati tidak dapat mengembalikan uang saksi korban Joni Halim. Sehingga Diah Respati memperkenalkan kepada Octoduti dan Albert serta Dadang Sudirman Seorang bos besar( terdakwa-red) memiliki plapon tinggi di bank. Dalam perkenalan tersebut, Diah Respati menyeebutkan kalau terdakwa bisa membantu pencairan uang ke bank untuk membayarkan hutang mereka kepada Octoduti dan Albert. Diah Respati menjaminkan sertifikat PT Cikarang Indah yang diakuinya milik keluarga Diah,” papar Radhitya.

Setelah dilakukan pengecekan sertifikat tersebut ke BPN oleh terdakwa Anwar Tanuhadi, ternyata sertifikat PT Cikarang Indah, bukan milik keluarga Diah Respati melainkan milik orang lain.

Radhitya mengaku pihaknya akan menjelaskan semuanya dan seterang-terangnya dalam Nota Banding. “Semoga majelis hakim banding nantinya memberikan putusan yang adil-seadilnya buat terdakwa Anwar Tanuhadi,” harap Radhitya. ( Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *