Soal “Cubit” APBK 2020, Inspektur Aceh Tamiang Abdullah: Dalam Temuan BPK, Tidak Ada Perintah Mengembalikan

Plt

FORUM ACEH | Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Abdullah mengatakan, dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Aceh, terkait “cubit” Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (ABPK) Aceh Tamiang, tahun 2020, senilai Rp  994,5 juta, tidak ada perintah dari BPK untuk dikembalikan. 

“Terkait hal itu, dalam temuan BPK, itu tidak ada perintah untuk mengembalikan, namun hanya pemborosan. Pemborosan itu berarti tidak boleh diulangi lagi pada tahun 2021 ini”, kata Abdullah kepada Forum Keadilan diruang kerjanya, Selasa (6/7), menanggapi statmen dari Praktisi Hukum, Bambang Antariksa, meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil dan T. Insyafuddin, mengembalikan “uang haram” dari hasil “cubit” APBK Aceh Tamiang, tahun 2020 itu. 

Abdullah menambahkan, atas saran pihak BPK Perwakilan Aceh, untuk tidak mengulangi hal itu lagi, Bupati Aceh Tamiang sudah melaksanakan, dengan tidak menggarakan dana  tambahan penghasilan untuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, pada ABPK tahun 2021 ini. 

“Atas saran BPK itu, Bupati sudah melaksanakan. Pak Bupati tidak lagi mengambil uang itu, karena dianggap pemborosan. Sifatnya tidak ada pengembalian, tidak ada intruksi untuk mengembalikan ke kas daerah,” terang Abdullah.

Disinggung apakah hal tersebut tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019?, Abdullah mejelaskan, didalam PP Nomor 109 Tahun 2000, salah satunya disebutkan, ada tunjangan lainnya boleh untuk Bupati dan Wakil Bupati. 

“Nah itu nanti dijabarkan dengan peraturan lain yang mengkait kesitu. Bupati itu kan memang bukan PNS, tapi dia kan pejabat negara notabenya sebagai kepala daerah. Ya kalau tidak begitu bupati gajinya cuman lima juta, itu kan?. Didaerah lain kabupaten/kota di Aceh, juga melakukan hal yang sama,” kata Abdullah. 

Ketika ditanya, diperuntukan untuk apa saja tunjangan penghasilan tambahan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, sementara kepala daerah dan wakilnya memilik dana taktis, Abdullah menjelaskan, bahwa penghasilan tambahan tersebut tentunya untuk membantu pihak – pihak yang meminta bantuan, karena dana taktis bupati dan wakilnya nilainya tidak besar. 

“Dana taktis bupati kecil juga, dengan tiap hari ada orang datang ya kan. Ya ngak kita nafikan juga lah kan, sedih juga tu bupati, ada yang datang, di wakil bupati juga ada yang datang, geluh juga mereka, dari mana uang coba. Maka kemarin tu keuangan setelah berkonsultasi dengan BPK dan Kemendagri. Karena dianggap tidak tepat untuk tambahan penghasilan Bupati dan Wakil, sehingga kami sedang menunggu hasilnya dari Kemendagri, dengan cara apa bisa untuk menambah dana operasional bupati dan wakil bupati,” ungkap Abdullah. (Sutrisno). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *