Tekan Stunting, Pemkab Aceh Utara Wajibkan Calon Pengantin Lampirkan Surat Bebas Narkoba

861fdc3f c476 4e6e a2be 31fc313eae3f
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) menggulirkan program baru berupa mewajibkan setiap calon pengantin untuk melampirkan surat bebas narkoba

FORUM ACEH UTARA | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mengupayakan penurunan angka Stunting di wilayahnya, dengan target mencapai 14 persen pada tahun 2024, sesuai dengan target nasional. Upaya ini dilakukan melalui sinergi antar berbagai elemen.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah mewajibkan setiap calon pengantin untuk melampirkan surat bebas narkoba. Hal ini diungkapkan dalam rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) yang digelar di Kantor Bupati Aceh Utara pada awal Februari 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., MAP, dan dihadiri oleh berbagai dinas terkait, termasuk Kemenag Aceh Utara.

“Program ini akan didukung oleh sejumlah program pendukung yang melibatkan berbagai lembaga dan elemen masyarakat. BNN dan Kementerian Agama menjadi dua institusi yang diharapkan terlibat aktif dalam program ini,” ungkap Kadis DPM PPKB, Fuad Mukhtar.

Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mengurangi kasus Stunting dengan memperhatikan faktor-faktor yang dapat memengaruhi pertumbuhan anak, termasuk aspek kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

“Langkah mewajibkan calon pengantin untuk melampirkan surat bebas narkoba juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap faktor risiko yang dapat memengaruhi kesehatan dan pertumbuhan anak,” ujar Fuad.