OPINI  

Cuti Ayah, Mampukah Memperbaiki Kualitas Generasi?

sddefault

Demi memperbaiki kualitas generasi yang berkualitas, dan demi kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah saat ini sedang merancang undang-undang aturan untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) khususnya untuk ASN pria mendapatkan hak cuti ayah. Di mana hak cuti ini digunakan untuk mendampingi istri yang akan melahirkan dan juga waktu cuti juga bisa digunakan untuk membantu istri mengasuh anak. Apakah dengan adanya hak cuti bagi ayah, ini sudah menjadi solusi yang terbaik?

Pemberian hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran kepada ASN pria, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pemerintah sangat mengapresiasi usulan dari berbagai kalangan yang mengajukan bahwa betapa pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembangnya anak sejak dini.

Untuk merealisasikan hak cuti tersebut menurut Menteri Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, hal ini sedang digodok oleh pemerintah dengan komisi 2 DPR. Rancangan hak cuti ini juga sesuai dengan aturan pelaksanaan dari UU No. 29/2023 tentang ASN ujar Menpan RB (cnbcindonesia.com, 14/03/2024).

Ketika kita bicara tentang kualitas generasi, sejatinya hal itu dipengaruhi banyak faktor. Namun, faktor yang mendukung kualitas itu baik ataupun buruk yang utama adalah keluarga (ayah dan ibu). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. “Tidaklah seorang anak dilahirkan ke dunia melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat?” (h.r. Muslim dan Tirmidzi).

Jadi begitu banyaknya faktor yang mempengaruhi pembentukan generasi yang berkualitas keluargalah yang utama. Karena keluarga terutama ayah dan ibu yang pertama kali mengiringi hidup seorang anak, dari masa dalam kandungan hingga anak tersebut lahir ke dunia dan tumbuh kembangnya anak (generasi) bukan diawali dari fase paskah persalinan seorang ibu ketika didampingi suami sampai masa cuti selesai, tetapi proses itu bisa dilakukan sejak saat istri mulai dinyatakan hamil hingga melahirkan.